Allah menguji manusia dengan rasa sakit yang berbeda, tak ada yang dapat memberi kesembuhan kecuali Allah SWT. Allah pun memerintahkan umat manusia untuk berusaha melakukan pengobatan yang mampu dijalani karena ini juga merupakan bentuk kesempurnaan tawakal seorang hamba.
Ada beberapa pendapat ulama mengenai hukum berobat menurut Islam, yaitu:
- Pendapat pertama yang merupakan pendapat mahzab Maliki, mahzab Syafi'i dan mazhab Hanabilah disebutkan bahwa hukumnya wajib alasannya ada perintah Rasulullah SAW untuk melakukan pengobatan dan asal hukum perintah adalah wajib.
- Pendapat kedua yang merupakan pendapat mahzab Syafi'i, menurut mahzab ini hukumnya sunnah/mustahab karena perintah Rasulullah SAW dibawa pada hukum sunnah karena ada hadits Rasulullah yang lain memerintahkan bersabar.
- Pendapat ketiga mengatakan mubah/boleh secara mutlak, dikarenakan ada keterangan dalilnya yang sebagian menunjukkan perintah dan sebagian lagi boleh memilih. Ini merupakan pendapat mazhab Hanafi dan salah satunya adalah pendapat mazhab Maliki.
- Pendapat keempat menyatakan makruh, dengan alasan para sahabat Nabi bersabar dengan sakit yang dideritanya. Imam al-Qurthubi mengatakan bahwa ini adalah pendapat Ibnu Mas'ud, Abu Darda dan pendapat sebagian tabi'in.
- Pendapat yang keenam menyebutkan bahwa lebih baik ditinggalkan bagi yang kuat tawakalnya dan lebih baik berobat bagi sebagian yang lemah tawakalnya. Pendapat ini dari mazhab Syafi'i
Kesimpulan dari beberapa pendapat di atas sebenarnya tidak bertentangan. Berobat hukumnya berbeda-beda menurut kondisi. Ada yang menganggap haram, makruh, mubah, sunnah dan wajib.
makasih informasinya,,,kalau menurut ane sich ikuti kata HATI z,,,,,
ReplyDeletekalu berobat di Dokter ato rumah sakit sah-sah z,,,,yg penting tidsk melanggar apa yg di ajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. . .
Silahkan agan kunjungi link di bawah ini ,,minta saran n kritiknya.
http://prastypunya.blogspot.com/2013/03/khasiat-buah-ketimun.html